Keramika Indonesia Assosiasi (KIAS)

 

PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (IDX:KIAS) didirikan menurut Undang-undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967. Status PMA berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri sejak 1992. Pemegang saham akhir perseroan adalah The Siam Cement Public Company Limited. Sejak tahun 1968, kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai produsen Keramik dinding berkualitas tinggi beserta aksesorisnya. Profil Terdaftar di […]

Untuk mengakses artikel, Anda harus langganan {products}. Silakan masuk jika sudah berlangganan.